.jpeg)
Berdasarkan Peraturan Presiden nomer 64 Tahun 2022 perihal RTR (Rencana Tata Ruang) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 (Lampiran XII), Ibu Kota Negara hadir dengan sembilan perencanaan strategisnya.
Sebut Saja, Wilayah Perencanaan IKN Barat akan menghadirkan Pusat ekonomi, Bisnis dan keuangan, pariwisata alam, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan tinggi, pertahanan dan keamanan. Di sektor atau wilayah IKN Utara, akan dibangun pusat riset, pelayanan pendidikan tinggi, pusat perkantoran, pariwisata.
Di wilayah IKN Timur 1, akan dibangun Pusat Hiburan (Internasional amusement park), Sport Center, Pariwisata, perdangangan dan jasa, pelayanan pendidikan tinggi, pertahanan dan keamanan. Sementara itu, wi;ayah Muara Jawa akan hadir pusat pelayanan publik, pusat kegiatan berbasis pertanian dan perikanan, perumahan dan pemukiman.
Pada wilayah IKN Selatan, hadir Energi baru terbarukan (EBT), pemukiman pedesaan, pertahanan dan keamanan. Di wilayah KIPP, Pusat pemerintahan (istana negara, perkantoran K/L, diplomatic compound, dll). Pertahanan dan keamanan, perumahan dan pemukiman.
Di wilayah Kuala Samboja, akan hadir pusat agroindustri dan industri pangan, perumahan. Di wilayah IKN Timur 2 hadir Pusat pendidikan Tinggi, Pusat riset dan Inovasi, perdagangan dan Jasa, perkantoran, pelayanan kesehatan. Berikut di wilayah Simpang Samboja akan dibangun pusat distribusi dan perdagangan komoditas kawasan, perumahan dan pemukiman.
Jika dicermati strategi perencanaan ke-embilan wilayah Indonesia akan memiliki pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan sebatas pemintahan lembaga pemerintahan, namun mencakup semua aspek peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengana menelan anggaran 466 Trilyun, 89,4 Trilyun di antaranya bersumber dari dana APBN dan perencanaan 2022-2042, maka transformasi wajah Indonesia hadir sebagai laskap baru dalam memandang diri sendiri dan dipandang oleh negara lain. Hal ini akan memberi keuntungan bagi Indonesia dari banyak sisi yang tidak akan hadir manakala langkah "berani" ini tidak diambil.
Hadirnya pro dan kontra terhadap pembangunan IKN merupakan hal lumrah manakala dikaitkan dengan kontestasi politik yang memperebutkan hal mengeksekusi berbagai kebijakan yang akan mengalir seiring progress atau kemajuan pembangunan IKN.
Sampai sejauh ini pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang (IKN) tetap konsisten, gigih menghadirkan kemajuan dalam target pembangunan tahap pertama yang berorientasi pada pembangunan Infrastuktur birokrasi negara (Istana Presiden, Kantor Kementrian dan sarana pendukung utama.
Admin BPP
Sumber Gambar (Google)
Komentar0