Jokowi Akhirnya, setelah melakukan perenungan atau kontemplasi mendalam, melaporkan pihak-pihak yang selama ini "menyerang"kehormatannya. Didampingi kuasa hukumnya, Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya.
Atas pelaporan ini, publik merespon dan berpendapat bahwa langkah pak Jokowi didinai sebagai tindakan yang tepat untuk mengakhiri polemik yang terus berlarut dan dinilai berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sekalipun tidak sedikit yang menilai keputusan melaporkan ilmuan Rismon dan pengamat sekaligus ahli telematika Roy Suryo sebagai sebuah sikap yang dapat dinilai "membungkam" suara-suara kritis dan dapat mengancam kebebasa berpendapat.
Salah satunya adalah Abraham Samad. Ia menyayangkan sikap pak Jokowi yang memilih melaporkan Rismon Cs. Sebagai pakar hukum atau penegak hukum, langkah Jokowi dinilai sebagai sebuah langkah yang dapat berujung pada kesan "kriminalisasi".
Ia juga menekankan, sekiranya Jokowi tetap bersikeras melanjutkan laporannya, harapannya Polda Metro Jaya menghentikannya.
Publik menilai bahwa pendapat Abraham Samad dinilai tidak adil bagi keluarga pak Jokowi dan terhadap pembelajaran publik. Kebebasan berpendapat memang dilindungi oleh negara. Namun, publik perlu mengetahui bahwa kebebasan berpendapat itu merupakan kebebasan yang sifatnya dibatasi dalam hal-hal pelanggaran hak, pelanggaran hukum orang, institusi yang juga memiliki hak untuk membela diri, dll.
Yakub Hasibuan, pengacara Jokowi, yang adalah anak dari pengacara kondang Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen 24 video yang dijadikan dasar pelaporan. Bagi kuasa hukum Jokowi, keyakinan Jokowi bahwa Ijazahnya asli dan proses pendidikan dapat disaksikan oleh rekan kuliahnya, menjadikan pihaknya yakin bahwa tindakan pelaoran ini dipandang tepat.
Admin, BPP
Foto: Google
Komentar0