Jika dilihat dari postingan dibeberapa media sosial, tampak sekali adanya keberatan. Bahkan dari kedua sisi, baik pendukung Jokowi maupun yang berseberangan dengan Jokowi. Mereka yang berpikir dari perspektif hukum memandang perlunya pembelajaran hukum yang bermanfaat hari ini maupun dimasa mendatang. Akan tetapi, bagi yang pro dengan Roy Suryo dan Rismon menghendaki untuk tidak surut perlawanan sekalipun harus berhadapan di dalam pengadilan.
Sementara itu, dari perspektif kemanusiaan, mereka mengusulkan Jokowi untuk memaafkan dan berbesar hati dengan mempertimbangkan bahwa mereka semua adalah kepala keluarga dan ibu rumah tangga. Dari sisi kemanusiaan Jokowi diharapkan bisa berbelas kasih, memberi maaf sekalipun dengan mengajukan syarat-syarat tertentu. Misalkan dengan meminta maaf dihadapan publik, secara tertulis dan video. Persoalannya apakah hal ini menyelesaikan masalah?
Dari perspektif kemanusiaan, hal memberi maaf merupakan sebuah sikap yang menandakan seseorang memiliki jiwa besar. Dalam perspektif kenegaraan, seseorang yang dikatakan memiliki jiwa besar adalah pribadi yang masuk dalam kategori "negarawan". Seorang yang mampu melampaui kepentingannya sendiri, mengabaikan rasa sakitnya demi hal yang lebih besar.
Lain pula dari perspektif hukum, banyak praktisi hukum yang mengusulkan pemilihan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Sebuah kerangka pikir dalam peradilan pidana yang mengedepankan semangat saling memaafkan, mengedepankan aspek pemulihan, perbaikan relasi satu dengan lainnya dan rekonstruksi beragam dimensi kerusakan yang terjadi, baik secara psikologis, fisik, emosional, dll.
Persoalannya sekarang apakah semus pihak yang terlibat dalam konflik memang punya keinginan yang tulus untuk meminta maaf, memberi maaf, tidak mengulangi dan beritikat baik menjalin relasi pertemanan. Bahkan relasi yang jauh lebih erat lagi.
Sayangnya, sampai tulisan ini dipublish, pihak yang menggugat belum menunjukan itikat berdamai. Terlihat senantiasa ada "serangan baru" terhadap ijazah Jokowi. Karena itu Jokowi, usai memenuhi undangan Bareskrim, menyampaikan rasa sedih, kasihan dan memandang sikap mereka sudah melampaui batas kewajaran, keterlaluan.
Karena itu, hampir dapat dipastikan, proses laporan Jokowi akan berlanjut dengan penetapan status hukum baru yang membawa pihak-pihak bersengketa untuk melenggang masuk ke dalam ruang pengadikan. Itu artinya akan ada putusan hakim yang menyatakan siapa salah, siapa benar menurut perspektif hukum.
Admin, BPP
Foto, google
Komentar0