Terhadap penetapan status ijazah Jokowi tersebut, maka dinamika perdebatan seputar ijazah Jokowi dinyatakan dihentikan demi hukum. Itu artinya Jokowi tidak melakukan tindak pidana. Karena itu masyarakat dapat memegang penyampaian hasil penyelidikan tersebut sebagai referensi terpercaya yang dapat menghentikan beragam perspektif seputar ijazah Jokowi.
Sementara itu, Rizal Padila selaku perwakilan TPUA merasakan adanya kejanggalan. Karena itu mereka mempertanyakan proses penarikan kesimpulan pihak bareskrim yang dipandang melakukan penyampaian hasil penyelidikan sepihak. Ada tahapan ysng dipandang belum dipenuhi, yakni perlu adanya gelar perkara khusus yang melibatkan semua pihak termasuk adanya kehadiran pihak independen.
Hal yang menjadi pertanyaan apakah gelar perkara khusus dapat dilakukan gelar perkara khusus? Sebagai mana diketahui, dalam peraturan Kapolri Nomer 14 Tahun 2012, khususnya pasal 15, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan gelar perkara merupakan salahnsatu rangkaian kegiatan dari penyidikan .
Dalam pelaksanaan gelar perkara, disebutkan adanya gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Gelar perkara biasa lazimnya menentukan apakah sebuah perkara ada dalam status tindak pidana atau tidak. Dalam gelar perkara biasa bertitik tekan pada ada tidaknya peraturan atau pasal-pasal yang dilanggar.
Sementara gelar perkara khusus dilakukan setelah ada komplain dari pihak yang berperkara, membuka sebuah perkara yang lama dihentikan berdasarkan ajuan bukti-bukti baru, atas perintah pihak berotoritas tinggi dan menjadi perhatian publik.
Permohonan gelar perkara khusus ini bisa saja menjadi strategi pihak TPUA untuk mempersiapkan diri menghadapi Jokowi di pengadilan atau strategi menghindari pengadilan atau persidangan gugatan Jokowi di pengadilan.
Admin. BPP
Foto, viva.co
Komentar0