GUA0GfA9TpA5GUGlTfYiGUG6TY==

PEMERINTAH CABUT IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI RAJA AMPAT


Setelah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan adanya aksi LSM Green Peace, Selasa, 10 Juni 2025, Pemerintah memutuskan mencabut  4 izin  pertambangan di sekitar daerah Raja Ampat. Keputusan ini disampaikan bersama oleh Menteri ESMD Bahlil, Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisal Nurofiq, Menteri kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sekertaris Negara Prasetyo, dan Sekertaris Kabinet Tedy Indra Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sekertaris Negara membacakan pencabutan izin ke-4 perusahaan tambang Nikel, kecuali satu perusahaan yang masih tetap diberikan izin, yakni PT GAG. Keputusan ini dilakukan usai Presiden Prabowo memutuskan bahwa ada masalah dengan pengelolaan pertambangan di wilayah Raja Ampat.

Melalui konfrensi perss, Menteri Sekertaris Kabinet menegaskan bahwa langkah atau kebijakan pemerintah tersebut merupakan tindaklanjut dari perpres atau peraturan presiden menyangkut penertiban pengelolaan hutan dan pertambangan. Pencabutan izin pertambangan ini diputuskan, dipercepat setelah publik ramai mempersoalkan.

Hanya saja, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Siapa pemilik ke-empat perusahaan tersebut, siapa yang berada di balik penerbitan izin. Bahkan siapa saja elite politik yang turut serta menikmati "manisnya nikel".

Melalui keterangan yang diberikan menteri ESDM, Bahlil, menegaskan bahwa pembiaran operasi PT GAG dipandang sebagai sebuah kebijakan hasil sebuah evaluasi menyeluruh atas operasi yang dilakukan oleh PT GAG terhadap wilayah operasi 13.136 hektar  dan 260 hektar telah dieksplorasi. Dimana 136 hektar luas lahan tekah "dipulihkan", 54 hektar lainnya telah diserahkan ke pemerintah. Ditambahkan PT GAG telah memperoleh RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja). Berbeda dengan ke 4 perusahan yang dicabut izinnya.

Bahlil menegaskan bahwa wilayah operasi PT GAG dinilai jauh dari kawasan Geo Park, 42 Km dari kawasan wisata daerah Piyaynemo. Pemerintah berjanji akan melakukan pengawasan terhadap semua aktivitas pertambangan.

Akan tetapi, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengatakan bahwa 97 wilayah Raja Ampat adalah Hutan Konservasi. Itu artinya, luasan hutan Konservasi ini menjadi kenyataan bahwa tidak ada ruang untuk "melakukan penambangan". 

Perbedaan cara pandang, nilai terhadap daerah khusus raja Ampat ini perlu didiskusikan kembali. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kawasan Raja Ampat yang adalah kawasan khusus yang telah mendapatkan pengakuan UNESCO sebagai salah satu keajaiban dunia perlu menjadi bahan pertimbangan yang ketat. Sangat disayangkan jika pengakuan ini lenyap, beserta lenyapnya ribuan jenis trumbu karang dan ikan-ikan karang yang dapat menjadi sumber makanan dan penghasilan masyarakat sekitar.

Admin BPP

Foto, CNN Indonesia


Komentar0

Type above and press Enter to search.