GUA0GfA9TpA5GUGlTfYiGUG6TY==

TOM LEMBONG "100%" BERSALAH DALAM KASUS IMPOR GULA?


Pertanyaan tentang apakah Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan Era Jokowi dinyatakan "Bersalah" telah melakukan tindak pidana korupsi, khususnya dinilai lalai dn mengakibatkan adanya pihak diuntungkan sementara negara dirugikan masih relevan ditengah perlawanan balik yang dilakukannya?

Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong melakukan pelaporan balik atau melaporkan para hakim yang dinilai tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong menggugat ketiga hakim yang mengadilinya. Tom Lembong merasa keberatan dengan cara hakim-hakim memutus seperti tanpa memberikan hasil audit BPKP.

Publik bertanya, mengapa Tom Lembong yang dinyatakan bersalah kemudian diberi Abolisi oleh presiden masih saja mempersulit diri dengan tetap "menghidupkan" lampu di ruang pengadilan, dalam artian menyalakan kembali apa yang sudah dipadamkan oleh presiden Prabowo.

Bukankah penerimaan pemberian Abolisi sebagai sebuah bentuk pengakuan bahwa Tom Lembong "100" bersalah dalam kasus impor gula dengan segala pertimbangan hukum yang disampaikan dalam ruang pengadilan. 

Menurut pengakuan beberapa pihak pendukung Tom Lembong, pemaknaan pemberian Abolisi dimaknai sebagai sebuah "pengakuan negara", melalui kepala pemerintahan berkuasa bahwa negara salah, Tom Lembong benar.

Pernyataan atau definisi tersebut banyak dikemukanan oleh pendukung, seperti Said Didu, Refly Harun, dll. Benarkah Negara salah sehingga makna Abolisi menempatkan Tom Lembong sebagai pihak yang dirugikan dan pantas menuntut balik. Sekalipun hal tersebut hanya merupakan gugatan etika profesi para hakim yang mengadili.

Jika ditimbang dari sisi Undang-undang, misalnya Undang-undang Darurat No 11 Tahun 1954 menegaskan bahwa Pasal 1," Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan Amnesti dan Abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana.". Hal ini ditegaskan juga dalam bunyi UUD 1945 mengenai Pasal kepemilikan hak preogratif Presiden Psl 14 ayat 2 yang menegaskan bahwa Presiden memiliki wewenang istimewa  memberikan Amnesti dan Abolisi berbasis persetujuan DPR.

Artinya, jika ditengok dari diktum atau makna pasal-pasal dalam UU tersebut, menjadi jelas bahwa Tom Lembong "100%" bersalah. Bagaimana bisa? Artinya, Tom Lembong menerima Abolisi yang artinya terpenuhi maksud UU Darurat 1954 tersebut. Jadi sulit bagi Tom Lembong mengabaikan hal ini. 

Lantas bagaimana jika Tom lembong merasa dirinya tidak bersalah? Jawabannya sederhana, harusnya beliau meminta "Rehabilitasi" sekaligus atau menolak Abolisi yang sesungguhnya mengafirmasi atau menegaskan dirinya bersalah. Atau apakah semua ini merupakan soal kelemaham diktum pasal-pasal yang terkandung dalam setiap UU yang kehilangan kejelasan makna dan batasannya? Harapannya kita semua belajar dari soal Pak Tom lembong. Bagaimanapun juga, Abolisi sudah diberikan dan diterima Tom lembong.

Admin, BPP

Image, Blommberg.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.