Pemeriksaan terhadap saksi ke 12 yang sekaligus adalah daftar 12 orang yang diajukan sebagai pihak yang dilaporkan oleh Jokowi menjadi penentu lengkapnya pemeriksaan sebelum masuk tahap gelar perkara dan penetapan tersangka. Pemeriksaan pihak kepolisian terhadap mereka yang dilaporkan cenderung dinilai lambat oleh publik.
Banyak kalangan mendesak agar kasus "ijazah palsu Jokowi" segera diakhiri dikarenakan menimbulkan biaya sosial yang tinggi. Sampai-sampai ada penggugat Uji materi undang-undang keterbukaan informasi publik yang mengajukan gugatannya dengan alasan telah menyebabkan bisnisnya terganggu dan menyebabkan kemunduran.
Dengan laporan update ini pihak kepolisian bersikap hati-hati dalam menangani laporan Jokowi. Sikap kehati-hatian pihak kepolisian ini sangat beralasan. Sebab, baik pihak pelapor dan yang dilaporakan adalah pihak-pihak yang memiliki reputasi personal "besar" dan publik pendukung sama-sama memosisikan diri sebagai pihak yang militan dalam bereaksi dan merespon beragam isu diseputar perkara "tuduhan dan pelaporan dugaan Ijazah Palsu.
Terhadap "ES" apakah pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa? Dalam ketentuan pasal 112 dan 127 KUHP pemanggilan saksi mengharuskan pihak yang dipanggil sudah menerima surat tersebut 3 hari sebelum jadwal pemanggilan. Pun demikian berdasarkan pasal 224 KUHP, pihak yang tidak memenuhi pemanggilan dapat dikenakan sangsi pidana dan penjemputan secara paksa.
Pertanyaan yang tersisa, apakah gelar perkara harus menunggu penjemputan paksa saksi ke 12? Semuanya itu kembali pada keputusan pihak kepolisian. Publik berada dalam posisi menunggu namun berharap gelar perkara segera dilakukan mengingat dinamika "reaksi publik" yang menimbulkan konflik komunikasi di ruang publik yang dapat berdampak "negatif" bagi "kohesi sosial" atau persatuan dan kesatuan rakyat, bangsa dan negara.
Admin.
Foto, Bangka Post.com
.gif)

Komentar0