GUA0GfA9TpA5GUGlTfYiGUG6TY==

ROY SURYO, TIFA, RISMON DIKRIMINALISASI?

Berkepanjangannya kasus dugaan ijazah palsu Jokowi belum juga surut. Beberapa kalangan menduga bahwa kasus ini akan berkepanjangan seiring kompleksnya isu yang bertemali di dalamnya. Ada yang menduga bahwa konflik ijazah ini bukan datang dari satu kelompok kepentingan saja. Namun beradal dari dukungan kepentingan banyak pihak yang saling membonceng dan memanfaatkan.

Dalam logika politik, konflik politik merupakan ekspresi langsung dan tidak langsung adanya pihak yang memiliki sumber daya kekuasaan yang dapat digerakkan bukan saja memengaruhi masyarakat luas, namun mendikte kekuatan kelompok elit lainnya. perang pengerahan sumber daya ini ujungnya akan memenangkan siapa yang memiliki sumber daya kekuasaan terbesar. 

Jika kelompok kepentingan yang saling membonceng dan memanfaatkan ada dalam keseimbangan, alias sama-sama kuat, maka posisi tawar akan dimainkan. Seturut tesinya Harold Laswell, ilmuan komunikasi politik, mekanisme posisi tawar dihadirkan untuk menjawab siapa dapat apa. Distribusi kekuasaan (distributive power) atau pembagian kekuasaan (sharing power) menjadi keniscataan. Orang awam menyebutnya praktik bagi kue. 

Dalam mekanisme demokrasi yang tidak sempurna, peran oligargkhi yang dipandang sebagai pemilik modal kekuasaan akan "bersembunyi" dibalik wajah demokrasi. Kehadirannya umumnya dikenal sebagai investor politik yang memberikan modal pada saat kompetisi perebutan legitimasi masyarakat digelar. Tentu tidak ada makan siang gratis.

Kisruhnya konflik ijazah Jokowi, sesungguhnya lebih rasional dimaknai sebagai sebuah mekanisme perebutan kekuasaan dengan memanfaatkan celah atau ruang yang dapat dipersoalkan dengan menggunakan tools yang powerful. Sebut saja pemanfaatan ruang publik digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Siapa menguasai media sosial, mereka menguasai frame pembentukan opini publik.

Hadirnya Roy Suryo, Rismon dan Tifa, di dampingi kuasa hukumnya Refly Harun menjadi sebuah mekanisme yang digunakan untuk menambah amunisi menghindar dari jeratan hukum. Pertanyaaannya, apakah mekanisme Judicial Review dapat dianggap sebagai cara yang mampu mematahkan pasal-pasal yang dikenakan ke pada mereka demi hukum (kriminalisasi).

Argumentasi bahwa penelitian sebagai pijakan mereka sepertinya akan menemui jalan buntu. Pasalnya banyak pihak yang "keberatan" dengan metodologi, terlebih etika penelitian yang ditunjukkan. Pihak yang berkeberatan memandang kerja penelitian Rismon Cs hanyalah kedok belaka. Publik mayoritas memandang penelitian tersebut sebagai jalan politik bukan jalan pengembangan il,u pengetahuan.

Jika ditilik dari muatan persidangan perdana di MK tersebut, sulit meyakini bahwa Roy suryo, Tifa dan Rismon dapat keluar dari jerat pasal yang dikenakan kepada mereka. Namun demikian, politik senantiasa bersifat lentur. Akan selalu ada mekanisme bargaining yang dapat dikemukakan untuk menyudahi konflik ini sejauh semua pihak menginginkannya. 

Admin BPP

Komentar0

Type above and press Enter to search.