GUA0GfA9TpA5GUGlTfYiGUG6TY==

KETUA HARIAN YOUTUBER NUSANTARA YAKIN RISMON BERIJAZAHKAN S2,S3 DAN PATUT DIPOLISIKAN

Ketua Harian Youtuber Nusantara (Bang Bill Offside) melaporkan Rismon Hasiolan sianipar dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi Jepang. Laporan ini dilayangkan berdasarkan temuan bukti-bukti yang memperkuat dugaan bahwa Rismon tidak pernah menyelesaikan pendidikan S2 dan S3 luar negerinya. Di tambah adanya dugaan Rismon memalsukan dokumen-dokumen di luar pengakuannya sebagai alumni Yamaguchi. 

Menariknya, Bang Bill Offside, yang akrab dipanggil Bill, menggandeng dua saksi ahli yang kompetensi keahliannya berkaitan dengan soal analisis digital forensik dan lulusan dari 5 besar universitas di Jepang. Menurut kedua saksi ini, Joshua Sinambela dan Rony Teguh rekam data Rismon tidak ditemukan dalam sistem data informasi universitas setempat.

Laporan dugaan penggunaan gelar dan ijazah palsu rismon telah memasuki tahapan pemeriksaan terlapor dan saksi ahli. Kini publik sedang menanti tahapan pemanggilan dan pemeriksaan Rismon H. Sianipar sebagai terlapor. Sementara menanti panggilan isu ini ramai diperbincangkan dan diperdebatkan diberbagai flatform media sosial (Youtube, Tik Tok, Facebook, dll).

Beberapa channel Youtube yang paling inten memberitakan dan membahas isu pelaporan dugaan pemalsuan gelar dan ijazah Jokowi selain di channel Bang BillOfside, channel Agri Fanany, Opung Parbelak, Vicky Himpong, dll (anggota Youtuber Nusantara) turut pula diramaikan  di channel Mosato Tv dan Unpacking (ruang konsensus). Channel-channel ini merupakan refresentasi perlawanan publik terkait perlawaban hoax dan berita bohong.

Bagaimana Rismon dan kuasa hukumnya merespon tuduhan dan pelaporan tersebut? Berdasarkan pengakuan Rismon dalam berbagai kesempatan, upaya pelaporan atas dirinya dipandang sebagai strategi pihak Jokowi dan pendukungnya yang bermaksud melemahkan, menghalangi langkahnya "menyeret" Jokowi dan Gibran Rakabumi ke pengadilan dan pelengseran sebagai wakil presiden. Rismon sendiri memandang pelaporan sebagai upaya memecah fokus dan energi dan ia enggan meladeni. Begitu juga kuasa hukum Rismon meyakini bahwa ijazah kliennya asli adanya.

Berbeda dengan kasus tuduhan Rismon terhadap Jokowi dan Gibran, jika pada kasus pak Jokowi dan Gibran ada pengakuan resmi dan bukti-bukti foto yang menyatakan bahwa keduanya adalah alumni dari kampus masing-masing, pada kasus Rismon tidak diperoleh adanya pengakuan resmi dan bukti foto atau gambar, video yang menegaskan bahwa Rismon adalah alumni Yamaguchi. Bahkan pihak Bang Bill menunjukkan adanya surat resmin yang menegaskan bahwa Rismon "bukan" alumni mereka atau dengan kata lain tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Rismon.

Jika tuduhan dugaan penggunaan palsu ini dapat dibuktikan pihak pelapor dalam persidangan nantinya, maka Rismon berpotensi diperhadapkan dengan KUHP No 1 Pasal 263, 264 dengan potensi ancaman hukuman Maksimal 6 tahun. Jika di tambah dengan UU lainnya yakni UU SISDIKNAS dan Pendidikan Tinggi masa ancaman hukum dapat melebihi 6 tahun.

Publik menilai, bentuk perlawanan Rismon dinilai lemah, bahkan tanpa daya sedikitpun. Ini mengindikasikan bahwa Rismon tidak konsisten dalam bersikaf. Keras kepada Jokowi dan Gibran, namun "tidak berdaya" terhadap laporan Youtuber Nusantara atas nama Bang Bill. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang berdasar untuk menegakkan dugaan kuat bahwa ijazah Rismon Palsu adanya.

Rismon dalam konflik ijazah ini akan menghadapi dua laporan seputar polemik ijazah. Itu berarti Rismon memerlukan strategi dan dukungan yang kuat dari pihak-pihak yang selama ini berdiri bersamanya. Mampukan Refly Harun, Taufiq, dan pengacara lainnya membela kepentingan Rismon dan juga Roy Suryo, Tifa? Waktu akan menjawabnya.

Admin

Gambar: bukanpartaipolitik



Komentar0

Type above and press Enter to search.